πŸŽ“ Kabar Baik untuk Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi!

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan.

Artinya apa? πŸ‘‡
πŸ’° Penghasilan dari program magang tetap dihitung pajaknya,
✨ tapi pajaknya dibayar oleh pemerintah, bukan oleh peserta magang.

Tujuannya jelas:
βœ”οΈ Mendukung peningkatan kompetensi lulusan
βœ”οΈ Membantu transisi dari kampus ke dunia kerja
βœ”οΈ Memberikan manfaat ekonomi lebih bagi peserta magang

Dengan kebijakan ini, peserta magang bisa lebih fokus belajar, mengembangkan skill, dan mempersiapkan karier tanpa terbebani pajak. πŸš€

#BTSConsulting #PMK6Tahun2026 #PPh21DTP #ProgramMagang #KebijakanPajak #TaxUpdate #PajakIndonesia #InfoPajak

Leave a Comment