Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan.
Artinya apa? π
π° Penghasilan dari program magang tetap dihitung pajaknya,
β¨ tapi pajaknya dibayar oleh pemerintah, bukan oleh peserta magang.
Tujuannya jelas:
βοΈ Mendukung peningkatan kompetensi lulusan
βοΈ Membantu transisi dari kampus ke dunia kerja
βοΈ Memberikan manfaat ekonomi lebih bagi peserta magang
Dengan kebijakan ini, peserta magang bisa lebih fokus belajar, mengembangkan skill, dan mempersiapkan karier tanpa terbebani pajak. π
#BTSConsulting #PMK6Tahun2026 #PPh21DTP #ProgramMagang #KebijakanPajak #TaxUpdate #PajakIndonesia #InfoPajak






