Memahami Pelaporan SPT Tahunan bagi Istri dengan Satu Pemberi Kerja 📑

Banyak wajib pajak masih keliru mengenai kewajiban lapor SPT bagi istri. Jika status NPWP adalah digabung dengan suami (NPWP Keluarga), maka pelaporannya menjadi satu kesatuan.

Mengapa ini penting? Bagi istri yang bekerja sebagai Pegawai, PNS, TNI, POLRI, atau PPPK di satu tempat kerja, penghasilannya bersifat Final dalam SPT suami. Artinya, penghasilan tersebut tidak akan menyebabkan kurang bayar lagi jika diinput di kolom yang tepat.

Yang harus disiapkan:

Bukti Potong PPh Pasal 21.

Ketelitian dalam menginput data ke sistem e-Filing.

#PajakIndonesia #AccountingConsultant #BTSConsulting #LaporSPT #PPh21

Leave a Comment