MAU DIRIKAN KANTOR KONSULTAN PAJAK? INI SYARATNYA!

Syarat Mendirikan Kantor Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55/2026  

Sumber Ilustrasi: Magnifig (Formerly Freepik)

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Beleid yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya, PMK 175/PMK.01/2022, yang selama lebih dari satu dekade menjadi acuan utama pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia. Penerbitan aturan baru ini tidak lepas dari perubahan lanskap regulasi di sektor keuangan, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Salah satu pertimbangan penting penyusunan PMK 55/2026 adalah kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai bagian dari tax intermediaries yang berperan strategis dalam sistem perpajakan nasional, sekaligus mengisi kekosongan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, sesuatu yang belum diatur secara memadai dalam ketentuan lama.

Salah satu aspek yang banyak menarik perhatian dari aturan ini adalah ketentuan mengenai pendirian Kantor Konsultan Pajak (KKP). Berdasarkan PMK 55/2026, KKP didefinisikan sebagai badan usaha yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi wadah bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik. Setiap konsultan pajak yang telah mengantongi Izin Konsultan Pajak berkesempatan mendirikan KKP di seluruh wilayah Indonesia, namun pendirian tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. Konsultan pajak yang nekat mendirikan kantor tanpa izin akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak, sehingga proses perizinan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak yang menentukan keabsahan operasional kantor tersebut.

Dari sisi bentuk usaha, PMK 55/2026 membuka empat pilihan bagi konsultan pajak yang ingin mendirikan KKP, yaitu perseorangan, persekutuan perdata, firma, dan perseroan terbatas. Setiap bentuk usaha ini memiliki syarat kepengurusan yang berbeda. KKP berbentuk perseorangan wajib didirikan dan dikelola oleh satu orang konsultan pajak saja, sehingga tanggung jawab profesional sepenuhnya melekat pada individu yang bersangkutan. Adapun KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus didirikan dan dikelola oleh paling sedikit dua orang konsultan pajak, dengan ketentuan tambahan bahwa minimal dua pertiga dari seluruh rekan yang tergabung merupakan konsultan pajak, serta kepemimpinan kantor tetap harus dipegang oleh konsultan pajak. Sementara itu, KKP yang berbentuk perseroan terbatas wajib didirikan oleh minimal satu orang konsultan pajak dan dikelola oleh sekurang-kurangnya satu direksi dan satu komisaris yang keduanya berstatus konsultan pajak. Apabila jumlah direksi dan komisaris lebih dari dua orang, ketentuannya berubah menjadi minimal dua pertiga dari seluruh direksi dan komisaris harus berprofesi sebagai konsultan pajak, dan kepemimpinan tetap berada di tangan konsultan pajak. Ketentuan komposisi ini bukan tanpa konsekuensi. Jika suatu ketika ada rekan, direksi, atau komisaris berstatus konsultan pajak yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sehingga komposisi minimal tersebut tidak lagi terpenuhi, KKP diberi tenggat waktu paling lama enam bulan sejak kejadian tersebut untuk mengembalikan komposisi kepengurusannya sesuai ketentuan. Kelalaian memenuhi komposisi yang dipersyaratkan akan berujung pada sanksi administratif berupa peringatan.

Selain aturan mengenai bentuk usaha, PMK 55/2026 juga menegaskan tujuh persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan izin KKP dapat disetujui. Ketujuh syarat tersebut meliputi, pertama, pemimpin KKP harus berstatus sebagai konsultan pajak yang sah. Kedua, pemohon wajib memiliki dokumen pendirian KKP, yang dapat berupa surat pernyataan pendirian bermeterai untuk badan usaha perseorangan, atau akta pendirian notaris untuk bentuk firma, persekutuan perdata, maupun perseroan terbatas. Ketiga, KKP harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama kantor itu sendiri. Keempat, pemohon perlu menyusun rancangan sistem pengendalian mutu KKP sebagai jaminan standar kualitas layanan yang diberikan. Kelima, KKP wajib melampirkan bukti domisili berupa surat keterangan domisili yang sah. Keenam, pemohon harus menyertakan bukti kepemilikan atau bukti sewa kantor sebagai tempat operasional. Ketujuh, pemimpin, rekan, dan/atau pengurus KKP diwajibkan menyampaikan pernyataan mengenai seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Ketentuan terakhir ini menjadi salah satu bentuk konkret upaya menjaga independensi konsultan pajak dan mencegah potensi benturan kepentingan dengan otoritas pajak.

Seluruh persyaratan tersebut disampaikan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal terkait, dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung, termasuk akta pendirian yang memuat sekurang-kurangnya nama dan alamat pemimpin, rekan, atau pengurus, bentuk usaha, nama dan alamat kantor, maksud dan tujuan pendirian, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri akan menetapkan izin paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima. Namun apabila di kemudian hari kelengkapan dokumen tidak dipenuhi dalam waktu tiga puluh hari kerja sejak diminta, permohonan akan dianggap tidak pernah diajukan dan pemohon harus mengajukan permohonan baru dari awal.

Menariknya, kewajiban KKP tidak berhenti sampai izin diperoleh. PMK 55/2026 turut mengatur kewajiban pelaporan berkelanjutan, mulai dari pelaporan perubahan alamat, susunan rekan atau pengurus, hingga perubahan sistem pengendalian mutu, yang seluruhnya wajib dilaporkan secara elektronik paling lambat tiga puluh hari sejak terjadinya perubahan. KKP juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang memuat profil kantor, daftar konsultan pajak dan pegawai, bukti penyampaian SPT, laporan masing-masing konsultan pajak, hingga laporan keuangan kantor, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Kelalaian dalam pelaporan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan, sementara penyampaian data yang terbukti tidak benar dapat berujung pada pembekuan izin KKP.

Dengan terbitnya PMK 55/2026, proses pendirian dan pengelolaan Kantor Konsultan Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya, sekaligus memperjelas tanggung jawab konsultan pajak dalam menjaga tata kelola dan mutu layanan kantornya. Bagi konsultan pajak yang berencana mendirikan KKP, pemahaman menyeluruh atas persyaratan bentuk usaha, dokumen perizinan, hingga kewajiban pelaporan berkala menjadi kunci agar proses pendirian berjalan lancar dan operasional kantor tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Aturan ini menjadi penanda babak baru penguatan profesionalisme konsultan pajak sebagai mitra strategis Wajib Pajak sekaligus bagian penting dari sistem perpajakan nasional.

Sumber:

Leave a Comment