Tahukah kamu? Wajib pajak sektor perkebunan, perhutanan, hingga pertambangan bisa mendapatkan pengurangan PBB hingga 75%, bahkan 100% jika terdampak bencana atau kejadian luar biasa.
Fasilitas ini hadir sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan negara saat wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas, kerugian usaha, atau terdampak bencana alam maupun nonalam.
📌 Dasar hukum jelas.
📌 Prosedur resmi melalui KPP.
📌 Bisa diajukan permohonan atau diberikan secara jabatan (dalam kondisi tertentu).
Karena pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga soal perlindungan dan keberlanjutan usaha.
Sudah tahu belum apakah sektor usahamu termasuk P5L? 👀
#BTSConsulting #PBB #PBBP5L #PajakIndonesia #InfoPajak #TaxUpdate





