Eits⦠belum tentu!
Pemotongan pajak oleh perusahaan bukan berarti kewajiban pajakmu otomatis selesai. Kamu tetap wajib menghitung dan melaporkan melalui SPT Tahunan π
Kalau ternyata masih kurang bayar? Harus dilunasi.
Kalau lebih bayar? Bisa diajukan pengembalian (restitusi) atau kompensasi sesuai ketentuan perpajakan.
Jadi ingat ya,
π‘ Dipotong β Selesai
β Hitung
β Cek
β Lapor
#Pajak #SPTTahunan #PPh21 #EdukasiPajak #TaxAwareness #BTSConsulting #KonsultanPajak





