Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan baru tentang jenis & tarif PNBP pada layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Apa artinya buat penyedia? 👇
💻 Transformasi Digital Pengadaan
Biaya PNBP dikenakan saat penyedia ikut proses pengadaan elektronik (lelang/platform resmi pemerintah).
💰 Tarif Bertingkat & Lebih Proporsional
Semakin besar nilai kontrak → persentase tarif makin kecil.
Tapi tetap ada batas maksimum di tiap kategori.
🤩 Kabar Baik untuk UMKM & Koperasi!
Transaksi ≤ Rp15 miliar per tahun?
✨ Tarif PNBP = Rp0 ✨
🤝 Dikelola Mitra Resmi
PNBP disetor ke Kas Negara, dengan pengaturan imbal jasa dan biaya layanan tambahan (perbankan, e-sign, materai digital) sesuai ketentuan.
👉 Aturan ini hadir untuk mendukung digitalisasi pengadaan, menjaga transparansi, dan tetap memberi ruang bagi UMKM untuk tumbuh. 🚀
#BTSConsulting #PMK93Tahun2025 #PNBP #RegulasiPajak #UMKM #PajakIndonesia #InfoPajak #TaxUpdate






