Di tengah bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah hadir memberikan dukungan melalui PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Bagi pengusaha kawasan berikat, setiap sumbangan pakaian jadi untuk korban bencana akan mendapatkan insentif PPN 100%, selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Fasilitas ini menekankan pentingnya keteraturan administrasi: Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan PMK No. 5/2026, dan realisasi sumbangan wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPN paling lambat 30 April 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong dunia usaha untuk turut berperan aktif dalam penanganan bencana, sekaligus mendapatkan dukungan fiskal yang penuh. Setiap pakaian yang disalurkan berarti harapan dan bantuan nyata bagi mereka yang terdampak.✨
#PPNDTP #InsentifPajak #SumbanganBencana #BTSConsulting #KonsultanPajak







