Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, terdapat lampiran yang memuat Daftar Debitur Non-Performing Loan (NPL). Lampiran ini digunakan untuk melaporkan debitur dengan kredit bermasalah, seperti kredit yang masuk kategori kurang lancar, diragukan, atau macet. Daftar debitur NPL penting untuk memastikan bahwa pengakuan penghasilan bunga dari kredit bermasalah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan ini dilakukan pada Lampiran 11A-V SPT Tahunan PPh Badan, yang berisi informasi seperti identitas debitur, nilai kredit bermasalah, serta jumlah bunga yang diakui dalam tahun pajak. Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak dapat menyusun laporan pajak secara lebih akurat dan meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Sudahkah Anda memahami kewajiban pelaporan Daftar Debitur NPL dalam SPT Tahunan PPh Badan? π
#PajakIndonesia #SPTTahunan #PPhBadan #InfoPajak #Coretax #LiterasiPajak




