π¨ Mulai 5 Agustus, PPh 22 penjualan di marketplace dipotong otomatis! π¨
Berdasarkan PER-15/PJ/2025, penjual di marketplace tertentu akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 secara otomatis oleh penyelenggara. π Siapa yang bisa ditunjuk? Marketplace dengan nilai transaksi > Rp600 juta/tahun atau Rp50 juta/bulan Trafik pengunjung > 12.000/tahun atau 1.000/bulan π Kapan berlaku?Sejak awal bulan setelah penetapan melalui Keputusan Dirjen Pajak. #Pajak #Marketplace #PPh22 #PER15PJ2025 #EdukasiPajak #InfoPajak