Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melanjutkan program keringanan utang melalui mekanisme crash program seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan No. 11/2022. Keringanan utang diberikan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus meringankan debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, terutama UMKM. Keringanan utang tersebut diberikan pemerintah melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, hingga ongkos/biaya lainnya.