HIBAH DARI ORANG TUA BUKAN OBJEK PAJAK, TETAP DILAPORKAN DALAM SPT

Akun DJP, @kring_pajak, menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter yang bertanya mengenai perlakuan hartanya yang diperoleh dari orang tua kandung. Pemberian harta, menurut pemilik akun, ditujukan untuk membeli rumah.
“… masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi sebagai apa ya? Penghasilan yang bukan objek pajak ya? Bagian yang mana ya min?” tanya sebuah akun yang me-mention @kring_pajak
Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan apabila harta yang dimaksud merupakan hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang dijelaskan dalam PMK 90/2020 maka bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak.
Perlu diingat lagi, pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
“Silakan di-input di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silakan dimasukkan dalam daftar harta SPT,” tulis DJP lagi dalam cuitannya.
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/

BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner
#hibah#pajak#beritapajak

Leave a Comment