Ditjen Pajak (DJP) optimistis tingkat pemulihan (recovery rate) atas kerugian penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak bakal meningkat pada 2022.
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan wewenang bagi penyidik untuk melakukan kegiatan sita aset.
Penyitaan aset bakal membantu jaksa dalam melakukan eksekusi pidana denda dalam hal terdakwa tidak membayar denda. Ketentuan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui kegiatan penyidikan.
Untuk diketahui, wewenang penyidik untuk menyita harta wajib pajak merupakan wewenang baru yang disepakati pemerintah dan DPR pada UU HPP.
Ketika penyidik tak memiliki kewenangan untuk menyita aset, tersangka dapat menyembunyikan aset dan menghindari pembayaran atas pidana denda. Akibatnya, recovery rate atas kerugian penerimaan negara hanya sebesar 0,05% dari nilai yang diputus di pengadilan.
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/
BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner
