Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan dua opsi yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak dalam mengungkapkan harta yang belum pernah diungkapkan. Namun jika tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) maka Wajib Pajak tidak mendapat manfaat dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).