Dirjen Pajak resmi keluarkan PER-18/PJ/2025 sebagai tindak lanjut atas data konkret.
Data yang sudah dimiliki DJPโseperti faktur yang belum dilaporkan atau bukti pemotongan yang belum masuk SPTโbisa jadi dasar diperiksanya kewajiban pajak.
โ Tip praktis:
- Jangan menunda pelaporan faktur dan bukti potong
- Hindari penggunaan NPWP sementara tanpa pertimbangan
โ Penting bagi WP: Pastikan semua data dan bukti potongmu tertata baik agar terhindar dari pemeriksaan spesifik.
๐Butuh bantuan urusan pajak, akuntansi, atau legalitas usaha?
Hubungi BTS Consulting!
๐ฒ0821-4247-9998
๐btsconsulting.co.id
#Pajak #DataKonkret #PeraturanPajak #EdukasiPajak






