Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan terhadap aplikasi e-faktur seiring dengan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022.
![](https://btsconsulting.co.id/wp-content/uploads/2022/04/RESMI-E-FAKTUR-819x1024.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan terhadap aplikasi e-faktur seiring dengan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% ke 11% yang berlaku pada 1 April 2022.