Bagi Wajib Pajak, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban keagamaan. Dalam kondisi tertentu, pembayaran tersebut juga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan mengenai hal ini bukan merupakan kebijakan baru pada tahun 2026. Namun, terdapat pembaruan penting mengenai badan atau lembaga yang dapat menerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026.
Lalu, apa yang perlu diperhatikan Wajib Pajak?

Sumber Ilustrasi: pinterest.com
Apa itu PER-4/PJ/2026?
PER-4/PJ/2026 merupakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Secara sederhana, PER-4/PJ/2026 menetapkan daftar badan atau lembaga resmi yang dapat menjadi tempat pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib agar pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto, penting untuk menggunakan daftar badan atau lembaga yang berlaku berdasarkan PER-4/PJ/2026.
Apakah Semua Zakat dan Sumbangan Keagamaan Bisa Menjadi Pengurang?
Jawabannya adalah tidak.
Peraturan perpajakan membedakan antara zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dengan pemberian lainnya. Untuk Wajib Pajak orang pribadi beragama Islam dan/atau badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam, yang dapat diperhitungkan adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang memeluk agama selain Islam, yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sesuai agama yang diakui di Indonesia dan dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Artinya, donasi, infak, sedekah, atau pemberian sosial lainnya tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto hanya karena diberikan untuk tujuan sosial atau keagamaan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pembayaran yang dilakukan memang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
Mengapa Lembaga Penerima Menjadi Hal yang Penting?
Salah satu poin utama dalam PER-4/PJ/2026 adalah penetapan badan atau lembaga penerima. Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan tercantum dalam lampiran PER-4/PJ/2026. Daftar tersebut menjadi bagian penting karena status lembaga penerima menentukan apakah pembayaran dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
PER-4/PJ/2026 juga mengatur bahwa apabila suatu badan atau lembaga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, badan atau lembaga tersebut dikeluarkan dari daftar penerima. Konsekuensinya, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang dilakukan setelah pencabutan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak cukup hanya memastikan bahwa suatu lembaga pernah masuk dalam daftar. Status lembaga juga perlu diperhatikan pada saat pembayaran dilakukan.
Bagaimana Pengaruhnya terhadap Perhitungan Pajak?
Hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa zakat dapat langsung mengurangi PPh terutang dengan jumlah yang sama. Padahal, mekanismenya berbeda. Zakat atau sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga pengaruhnya masuk dalam proses penghitungan penghasilan yang menjadi dasar pengenaan PPh.
Sebagai ilustrasi sederhana:
Penghasilan bruto: Rp120.000.000
Zakat atas penghasilan yang memenuhi ketentuan: Rp3.000.000. Maka zakat tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan penghasilan, sehingga secara sederhana:
Rp120.000.000 – Rp3.000.000 = Rp117.000.000
Namun, angka tersebut belum berarti PPh terutang otomatis berkurang Rp3.000.000. Besarnya pajak yang akhirnya terutang tetap bergantung pada keseluruhan mekanisme penghitungan PPh, termasuk komponen pengurang dan ketentuan perpajakan lainnya. Karena itu, istilah yang lebih tepat adalah “pengurang penghasilan bruto”, bukan “potongan pajak” secara langsung.
Pentingnya Bukti Pembayaran
Selain jenis pembayaran dan lembaga penerima, aspek administrasi juga tidak boleh diabaikan. Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang akan diperhitungkan dalam penghitungan pajak perlu didukung dengan bukti pembayaran yang sah. Bukti tersebut menjadi dokumen penting ketika Wajib Pajak melaporkan kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, Wajib Pajak sebaiknya menyimpan bukti pembayaran dengan baik dan memastikan informasi yang tercantum dapat menunjukkan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kepada lembaga yang memenuhi ketentuan.
Bagaimana Jika Zakat Dibayarkan Melalui Perusahaan?
Dalam praktiknya, pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui pemberi kerja. Sebagai contoh, seorang karyawan dapat membayar zakat melalui perusahaan tempatnya bekerja. Dalam kondisi tersebut, perlakuan pajaknya perlu dilihat berdasarkan siapa yang melakukan pembayaran dan penghasilan siapa yang menjadi dasar zakat tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan contoh bahwa zakat yang dibayarkan karyawan melalui perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan dalam penghitungan PPh karyawan melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Sebaliknya, zakat yang dibayarkan perusahaan untuk kepentingan perusahaan perlu dibedakan dari zakat yang sebenarnya merupakan kewajiban masing-masing karyawan. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami substansi pembayaran, bukan hanya melihat siapa yang melakukan transfer.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Dari ketentuan tersebut, terdapat beberapa hal yang sebaiknya menjadi perhatian sebelum memasukkan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto:
- Pastikan jenis pembayarannya: Pastikan pembayaran merupakan zakat atas penghasilan atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sesuai ketentuan.
- Periksa lembaga penerima: Pastikan pembayaran dilakukan kepada badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan tercantum dalam daftar yang berlaku berdasarkan PER-4/PJ/2026.
- Perhatikan status lembaga saat pembayaran dilakukan: Jika izin operasional lembaga telah dicabut dan lembaga tersebut telah dikeluarkan dari daftar, pembayaran setelah pencabutan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
- Simpan bukti pembayaran: Dokumen pembayaran merupakan bagian penting untuk mendukung pengurangan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
- Bedakan pengurang penghasilan dengan pengurang pajak: Zakat yang memenuhi ketentuan mengurangi penghasilan bruto dalam proses penghitungan PPh, bukan secara langsung mengurangi PPh terutang dengan jumlah yang sama.
Penutup
PER-4/PJ/2026 memberikan pembaruan penting bagi Wajib Pajak yang ingin memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagai pengurang penghasilan bruto. Substansi fasilitas pengurangan tersebut sendiri telah memiliki dasar hukum yang lebih lama, antara lain PP Nomor 60 Tahun 2010. Sementara itu, aspek perlakuan pajaknya saat ini juga perlu dibaca bersama PMK Nomor 114 Tahun 2025, yang menggantikan PMK 254/PMK.03/2010.
Dengan adanya PER-4/PJ/2026, Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam memastikan apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah pembayaran tersebut didukung dokumen yang sesuai.Pada akhirnya, pemanfaatan fasilitas perpajakan bukan hanya tentang mengetahui bahwa suatu pembayaran dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, tetapi juga memastikan bahwa seluruh persyaratan formal dan materialnya telah terpenuhi.
Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026. https://pajak.go.id/id/peraturan/badan-atau-lembaga-yang-dibentuk-atau-disahkan-oleh-pemerintah-yang-ditetapkan-sebagai-0
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 (PMK 114/2025). https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-114-tahun-2025
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 (PP 60/2010). https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-60-tahun-2010
Direktorat Jenderal Pajak “Zakat atau Sumbangan Keagamaan dalam SPT Tahunan”. https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-atau-sumbangan-keagamaan-dalam-spt-tahunan
Direktorat Jenderal Pajak “Di Antara Zakat dan Pajak”. https://www.pajak.go.id/id/artikel/di-antara-zakat-dan-pajak
Lampiran PER-4/PJ/2026. https://pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/Lampiran%20PER%204%20Tahun%202026.pdf