Masuk Kategori UMKM, Apakah Pengemudi Ojol Otomatis Kena PPh?

Sumber: Pinterest by Marketivate

Rencana pemerintah menempatkan pengemudi ojek online (ojol) dalam kategori usaha mikro kembali memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan. Perubahan status tersebut sering kali dipahami sebagai tanda bahwa pengemudi ojol akan mulai dikenai pajak. Padahal, status sebagai pelaku usaha mikro tidak dengan sendirinya menciptakan kewajiban PPh baru.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pada 11 Agustus 2026 bahwa pengelompokan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak dimaksudkan untuk memberikan beban pajak baru. Pemerintah saat itu masih menyelesaikan Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi digital yang menjadi payung kebijakan tersebut.

Dari sisi perpajakan, hal yang lebih penting bukan sekadar apakah seorang pengemudi disebut sebagai pelaku UMKM, tetapi bagaimana ketentuan pajak atas penghasilan usahanya diterapkan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan UMKM, omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Apabila omzet telah melewati batas tersebut, PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian omzet yang berada di atas Rp500 juta, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro tidak dapat langsung diartikan sebagai munculnya tagihan pajak baru. Ketentuan pajak tetap bergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak, terutama besarnya peredaran bruto usaha dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah sendiri menyebut perkiraan penghasilan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Jika angka tersebut digunakan sebagai gambaran kasar selama satu tahun penuh, nilainya memang berada di sekitar Rp120 juta hingga Rp180 juta. Angka tersebut masih berada di bawah batas Rp500 juta yang menjadi bagian omzet usaha yang tidak dikenai PPh Final bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM. Namun, angka penghasilan tersebut tetap perlu dipahami sebagai perkiraan dan bukan berarti seluruh pengemudi memiliki omzet yang sama.

Bukan Sekadar Soal Pajak

Rencana pengelompokan ojol sebagai pelaku usaha mikro sebenarnya memiliki cakupan yang lebih luas daripada persoalan perpajakan. Pemerintah mengaitkannya dengan upaya memberikan kepastian status serta membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro.

Pada 8 Juli 2026, Maman sebelumnya menyampaikan bahwa mayoritas perwakilan komunitas dan asosiasi pengemudi yang mengikuti dialog dengan pemerintah memilih status sebagai pengusaha mikro.

Artinya, pembahasan mengenai status ojol tidak hanya berkaitan dengan apakah mereka membayar pajak atau tidak. Kebijakan tersebut juga menyentuh hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah dalam ekosistem transportasi digital.

Sementara itu, kebijakan mengenai pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi telah lebih dahulu diarahkan pemerintah. Skema tersebut menetapkan bagian minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk aplikator. Kebijakan pembagian 92:8 tersebut mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Adapun Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi digital yang dibahas pemerintah pada Agustus 2026 masih berada dalam proses finalisasi pada saat pernyataan pemerintah disampaikan. Karena itu, rincian kebijakan perlu tetap merujuk pada regulasi resmi setelah ditetapkan.

Jadi, Apakah Ojol Kena Pajak?

Jawabannya tidak bisa hanya ditentukan dari status “UMKM”. Pengemudi yang masuk kategori usaha mikro tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM, omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final, sedangkan bagian omzet di atas batas tersebut dapat dikenai PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan status menjadi pelaku usaha mikro lebih tepat dipahami sebagai penataan status dan ekosistem usaha, bukan sebagai pemberlakuan jenis pajak baru bagi pengemudi ojol.

Bagi masyarakat, hal terpenting adalah membedakan antara status sebagai pelaku UMKM dan kewajiban membayar PPh. Keduanya berkaitan, tetapi tidak berarti setiap orang yang masuk kategori UMKM otomatis harus membayar PPh.

Sumber:

  1. https://ortax.org/pemerintah-pastikan-ojol-tak-otomatis-dikenai-pph-meski-masuk-kluster-umkm 
  2. https://insight.kontan.co.id/news/pemerintah-pastikan-ojol-tidak-dikenai-pajak 
  3. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1821546/ojol-diberi-status-umkm-semua-driver-bakal-terbebas-dari-pajak 

Leave a Comment