
Sumber Ilustrasi: Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP. Salah satu perubahan yang perlu menjadi perhatian Wajib Pajak adalah tersedianya dokumen Surat Tagihan Pajak (STP) secara elektronik.
Dengan adanya mekanisme ini, Wajib Pajak tidak cukup hanya mengandalkan dokumen fisik atau menunggu informasi secara manual. Pemantauan akun Coretax secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan administrasi perpajakan.
STP Bukan Berarti Wajib Pajak Melakukan Pelanggaran Berat
Bagi sebagian Wajib Pajak, menerima Surat Tagihan Pajak mungkin menimbulkan kekhawatiran. Padahal, penerbitan STP tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran pajak yang serius. Secara umum, STP merupakan surat yang digunakan DJP untuk menagih pajak yang masih harus dibayar dan/atau sanksi administrasi berupa bunga maupun denda. Ketentuan mengenai STP diatur antara lain dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa STP dapat diterbitkan dalam beberapa kondisi, misalnya ketika terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang belum atau kurang dibayar, ditemukan kekurangan pembayaran berdasarkan hasil penelitian, atau terdapat sanksi administrasi berupa bunga maupun denda. STP juga dapat diterbitkan dalam kondisi tertentu terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan faktur pajak. Karena itu, ketika STP muncul, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan bukanlah panik, melainkan memahami terlebih dahulu alasan diterbitkannya tagihan tersebut.
STP Kini Dapat Dilihat Secara Elektronik Melalui Coretax
Implementasi Coretax membawa perubahan pada cara Wajib Pajak berinteraksi dengan administrasi perpajakannya. Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem. Dalam praktiknya, Wajib Pajak dapat melihat informasi administrasi perpajakan melalui akun Coretax. Termasuk di dalamnya adalah dokumen STP yang diterbitkan DJP.
DJP melalui salah satu unit kerjanya menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak menerima STP, dokumen tersebut dapat dibuka melalui menu Dokumen pada Coretax. Informasi mengenai tagihan juga dapat diperiksa melalui sistem tersebut. Hal ini membuat kebiasaan memeriksa akun Coretax menjadi semakin penting. Wajib Pajak, khususnya perusahaan yang memiliki aktivitas perpajakan cukup kompleks, sebaiknya tidak hanya melakukan pengecekan ketika hendak melaporkan SPT. Coretax perlu dipandang sebagai salah satu kanal utama untuk memantau administrasi perpajakan secara keseluruhan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika STP Muncul?
Munculnya STP di Coretax sebaiknya segera ditindaklanjuti. Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan.
1. Periksa detail STP
Pertama, pastikan informasi dalam STP sudah sesuai. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- identitas Wajib Pajak;
- jenis pajak;
- Masa atau Tahun Pajak;
- jumlah pajak dan/atau sanksi yang ditagihkan; serta
- alasan atau dasar penerbitan STP.
Jangan hanya melihat nominal tagihan. Memahami penyebab munculnya STP akan membantu menentukan langkah berikutnya.
2. Cocokkan dengan dokumen internal
Setelah memahami isi STP, lakukan rekonsiliasi dengan data yang dimiliki perusahaan.
Misalnya, periksa kembali:
- bukti pembayaran pajak;
- SPT yang telah dilaporkan;
- bukti potong atau bukti pungut;
- pencatatan pembukuan; dan
- dokumen transaksi yang berkaitan.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah tagihan memang sesuai dengan kondisi perpajakan perusahaan atau terdapat hal yang perlu diklarifikasi.
3. Jika tagihan benar, segera lakukan pembayaran
Apabila setelah dilakukan pengecekan STP dinilai sesuai, Wajib Pajak sebaiknya segera menyelesaikan tagihan tersebut.
Coretax juga menyediakan fasilitas yang memungkinkan Wajib Pajak membuat kode billing atas tagihan atau ketetapan pajak. DJP menjelaskan bahwa kode billing tersebut dapat dibuat berdasarkan produk hukum yang diterima Wajib Pajak, dengan informasi seperti nomor surat, jenis pajak, dan masa pajak yang menjadi dasar pembayaran.
Penundaan pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jika ada ketidaksesuaian, jangan langsung membayar tanpa melakukan pengecekan
Apabila Wajib Pajak menemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian, misalnya jumlah tagihan tidak sesuai dengan data yang dimiliki, sebaiknya segera mencari penjelasan.
Wajib Pajak dapat menghubungi KPP tempat terdaftar atau menggunakan kanal layanan resmi DJP untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Dalam kondisi tertentu, tersedia pula mekanisme permohonan sesuai dengan ketentuan perpajakan apabila terdapat dasar untuk mengajukannya.
Mengapa Monitoring Coretax Menjadi Semakin Penting?
Perubahan menuju administrasi perpajakan berbasis elektronik membuat proses monitoring menjadi bagian yang tidak kalah penting dari proses pelaporan. Bagi perusahaan, misalnya, tanggung jawab tersebut tidak seharusnya hanya bergantung pada satu orang. Tim Finance, Accounting, dan Tax dapat menetapkan PIC yang melakukan pemeriksaan akun Coretax secara berkala.
Pola sederhananya dapat dibuat seperti berikut:
Cek Coretax → Identifikasi dokumen/tagihan → Rekonsiliasi dengan data internal → Tentukan tindak lanjut
Dengan pola tersebut, perusahaan dapat lebih cepat mengetahui apabila terdapat STP atau informasi perpajakan lain yang membutuhkan perhatian.
Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memastikan data kontak yang digunakan dalam administrasi perpajakan, termasuk alamat email, tetap aktif dan diperbarui. Namun, pengecekan email sebaiknya tidak menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui adanya dokumen atau tagihan. Akun Coretax tetap perlu dipantau secara langsung.
Jangan Abaikan STP
STP merupakan dokumen resmi dalam administrasi perpajakan. Karena itu, kemunculannya tidak sebaiknya diabaikan, sekalipun nilai tagihannya relatif kecil.
DJP mengingatkan bahwa Wajib Pajak perlu memahami isi STP, mencocokkannya dengan data yang dimiliki, kemudian mengambil tindakan yang sesuai. Mengabaikan tagihan dapat menyebabkan permasalahan berlanjut dan, sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku, masuk ke tahapan penagihan lebih lanjut.
Dengan demikian, digitalisasi melalui Coretax bukan hanya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Di sisi lain, digitalisasi juga menuntut adanya kebiasaan baru dalam melakukan monitoring administrasi perpajakan.
Kesimpulan
Hadirnya STP secara elektronik melalui Coretax menunjukkan bahwa administrasi perpajakan semakin terintegrasi dalam satu sistem digital. Bagi Wajib Pajak, khususnya perusahaan, kondisi ini perlu diikuti dengan pengelolaan administrasi yang lebih tertib dan responsif.
Rutin memeriksa Coretax, memahami dokumen yang diterima, melakukan rekonsiliasi dengan catatan internal, serta segera menindaklanjuti tagihan yang muncul merupakan bagian dari praktik tax compliance yang baik. Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya mengenai menyampaikan SPT tepat waktu, tetapi juga memastikan seluruh informasi, pembayaran, dokumen, dan kewajiban perpajakan perusahaan terus terpantau. Jadi, jangan menunggu sampai ada masalah untuk membuka Coretax. Jadikan pengecekan akun sebagai bagian dari rutinitas administrasi pajak perusahaan
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak “Dapat Surat Tagihan Pajak? Tenang, Begini Cara Menanggapinya”
https://pajak.go.id/id/artikel/dapat-surat-tagihan-pajak-tenang-begini-cara-menanggapinya - IKPI “STP Kini Bisa Muncul di Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun”
https://ikpi.or.id/articles/stp-kini-bisa-muncul-di-coretax-djp-minta-wajib-pajak-rajin-cek-akun