
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menghadirkan penyempurnaan pada sistem Coretax berupa penambahan opsi role access untuk layanan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pembaruan ini hadir dalam bentuk role baru bernama Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk), yang memungkinkan Wajib Pajak mengatur cakupan akses pihak yang diberi kuasa secara lebih spesifik.
Selama ini, ketika seorang pihak diberi akses sebagai penandatangan SPT, pihak tersebut otomatis dapat melihat seluruh bagian SPT — mulai dari Induk hingga seluruh lampiran yang memuat rincian penghasilan setiap pegawai. Mekanisme ini menimbulkan potensi masalah tersendiri: informasi gaji dan penghasilan karyawan bisa saja terpapar ke pihak yang sebenarnya tidak berkepentingan langsung dengan data tersebut, misalnya direktur atau pimpinan perusahaan yang tugasnya hanya menandatangani SPT, bukan menyusun rinciannya.
Berangkat dari kebutuhan menjaga kerahasiaan data pegawai sekaligus tetap mendukung kelancaran proses pelaporan pajak, DJP kemudian menghadirkan role akses yang lebih granular ini. Secara garis besar, kehadiran role baru ini tidak menghapus role penandatangan yang sudah ada sebelumnya, melainkan menjadi opsi tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Pada role lama, pihak yang ditunjuk sebagai penandatangan tetap memiliki akses penuh: ia bisa melihat Induk SPT sekaligus seluruh lampiran (I-A, I-B, II, dan III), termasuk rincian penghasilan setiap pegawai di dalamnya. Role ini cocok digunakan untuk pihak yang memang terlibat langsung dalam penyusunan SPT, seperti tim HR, payroll, finance, atau staf pajak.
Sementara itu, role baru dirancang dengan cakupan akses yang lebih sempit. Pihak yang diberi role Hanya Induk tetap memiliki kewenangan untuk menandatangani SPT, namun ia hanya bisa melihat bagian Induk saja — begitu ia membuka SPT Masa PPh 21/26, seluruh rincian pada Lampiran I-A, I-B, II, dan III akan tampil kosong alias tidak ada data yang bisa diakses. Role ini lebih sesuai untuk direktur atau pimpinan perusahaan yang tugasnya sebatas menandatangani SPT, tanpa perlu mengetahui detail penghasilan masing-masing karyawan.
Jadi, jika Wajib Pajak ingin pihak terkait tetap bisa melihat SPT secara utuh berikut seluruh lampirannya, tinggal gunakan role Signer SPT 21/26 versi akses penuh seperti biasa, tanpa perlu mengaktifkan role Hanya Induk ini.
Penyesuaian akses ini dapat dilakukan langsung oleh Person in Charge (PIC) melalui portal Coretax, dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya.
- Pilih opsi Assign Role pada pihak terkait yang akan diberikan akses.
- Pada kolom Peran Wakil/Kuasa, cari dan centang role “Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)”.
- Klik Simpan untuk menyimpan perubahan.
Jika di kemudian hari pihak tersebut perlu diberi akses melihat rincian lampiran secara lengkap, PIC cukup kembali ke menu yang sama dan menghilangkan centang pada role Hanya Induk tersebut.
Bagi perusahaan, kehadiran role ini menjadi langkah mitigasi risiko kebocoran data yang cukup signifikan. Informasi gaji dan penghasilan karyawan tergolong data sensitif yang idealnya hanya dapat diakses oleh pihak yang memang membutuhkannya untuk keperluan operasional, seperti tim HR, payroll, atau staf pajak. Dengan role baru ini, perusahaan dapat memberikan akses menandatangani SPT kepada direksi atau pimpinan tanpa harus membuka akses terhadap detail penghasilan setiap pegawai.
Sebelum menetapkan role kepada pihak terkait, ada beberapa hal yang sebaiknya dipastikan terlebih dahulu:
- Pastikan identitas pihak terkait yang akan diberi akses sudah benar dan sesuai.
- Pastikan role yang diberikan sejalan dengan kewenangan dan kebutuhan tugas pihak tersebut.
- Hindari memberikan akses yang berlebihan dari yang sebenarnya diperlukan.
Ketepatan dalam memberikan akses ini pada akhirnya akan mendukung proses pelaporan SPT yang lebih aman, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan data.
Penambahan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) merupakan bentuk penyempurnaan Coretax dalam mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak untuk mengatur akses secara lebih fleksibel dan aman. Wajib Pajak kini dapat memilah, siapa saja yang berwenang melihat rincian data pegawai, dan siapa yang cukup diberi akses untuk menandatangani SPT saja. Dengan pengaturan role yang tepat, proses pelaporan pajak perusahaan diharapkan dapat berjalan lebih rapi, aman, dan terpercaya.
Referensi: