Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan besaran sanksi administrasi pajak pada UU HPP akan membuat implementasinya lebih rasional. Di sisi lain, ketentuan tersebut akan lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.
“Tujuannya adalah rasionalisasi sanksi sehingga kalau sanksinya enggak berlebih-lebihan, menyebabkan kalau orang sudah avoid atau melanggar makin takut, makin mendelep, makin enggak keluar,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/
BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner
#pajak#beritapajak#uuhpp#srimulyani#sanksipajak