Berdasarkan PMK 65/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu itu diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Dengan demikian, besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas per 1 April 2022 sebesar 1,1% dari harga jual. DJP menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan tersebut adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas.



