JASA KEAGAMAAN TETAP TIDAK KENA PPN !

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

PPN #Pajak #BeritaPajak #TaxUpdate

Leave a Comment