Notaris/PPAT diberi kemudahan untuk menyampaikan permohonan penelitian formal melalui laman pajak.go.id.Yuk simak berita terbaru tentang pajak berikut..
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami
https://btsconsulting.co.id/



