PER-12/PJ/2022 TENTANG KLU WAJIB PAJAK RESMI BERLAKU

Berlakunya PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dikeluarkan oleh DJP menetapkan bahwa KLU disamakan dengan KBLI.

Penggunaan KBLI bertujuan untuk menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Penggunaan KBLI sebagai KLU juga bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU. Untuk lebih lengkapnya yuk simak postingan diatas ⬆️

Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami di
https://btsconsulting.co.id/
#infopajak#KBLI#KLU

Leave a Comment