BAGAIMANA PENGENAAN PAJAK ATAS EVENT ORGANIZER ?
Jasa event organizer merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha penyelenggara kegiatan antara lain meliputi kegiatan kegiatan seperti penyelenggara pameran, pagelaran musik, pernikahan, pesta, seminar, konferensi pers atau kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa event organizer. Dengan menggunakan event organizer berarti terjadi penyerahan jasa dari pengusaha kepada pengguna jasa. Lalu, bagaimana jika ditinjau dari segi perpajakan? … Read more