BAGAIMANA PENGENAAN PAJAK ATAS EVENT ORGANIZER ?

Jasa event organizer merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha penyelenggara kegiatan antara lain meliputi kegiatan kegiatan seperti penyelenggara pameran, pagelaran musik, pernikahan, pesta, seminar, konferensi pers atau kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa event organizer. Dengan menggunakan event organizer berarti terjadi penyerahan jasa dari pengusaha kepada pengguna jasa. Lalu, bagaimana jika ditinjau dari segi perpajakan? Apakah jasa tersebut terhutang PPN? Bagaimana sesungguhnya pengenaan PPN atas jasa event organizer? Pada dasarnya seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi merupakan objek PPN. Namun, pemerintah dengan pertimbangan tertentu mengecualikan beberapa jenis barang maupun jasa dari pengenaan PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 4A UU PPN. Karena jasa event organizer tidak termasuk dalam daftar pada Pasal 4A UU PPN, maka dikenakan PPN.

#PPN#Pajak#EventOrganizer#BeritaPajak#Tax#Tax Update

Leave a Comment