BAGAIMANA JIKA WP BADAN MENGGUNAKAN TARIF PPH FINAL NAMUN SALAH SETOR? BERIKUT SOLUSI DARI DJP!

Wajib Pajak menggunakan tarif normal atau PPh final 0,5% ditentukan saat melakukan pendaftaran NPWP. Apabila wajib pajak sudah memilih menggunakan tarif umum, ujar otoritas, maka terhadapnya tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final PP 23/2018.

Leave a Comment