Ditjen Pajak (DJP) tengah mendekati 58 perusahaan asing untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri baru pada tahun ini.
DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Nanti, 58 pelaku usaha PMSE luar negeri tersebut harus memungut, menyetor, dan melapor PPN sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.
Bulan lalu, DJP telah menunjuk 4 perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dari PMSE, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.
