Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) perlu memerinci harta yang diungkap sedetail mungkin dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) agar dapat meminimalisasi potensi terjadinya kesalahpahaman antara fiskus dengan Wajib Pajak.