Ditjen Pajak (DJP) baru-baru ini memperbarui e-faktur menjadi versi terbarunya yaitu versi 3.1. Pembaruan tersebut bertujuan demi meningkatkan integrasi data antarkementerian. Selain itu, Aplikasi e-faktur 3.1 juga berfungsi untuk peng-input-an dokumen invoice perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada formulir B1. Untuk mendapatkan tambahan fitur tersebut, Wajib Pajak harus melakukan update aplikasi e-faktur 3.0 menjadi e-faktur 3.1. Lalu bagaimana cara meng-updatenya? Simak Tax Update pada hari ini!