Omzet Marketplace Tembus Rp500 Juta? Jangan Lupa Sampaikan Surat Pernyataan agar Terhindar dari Pemungutan Pajak yang Terlambat

sumber ilustrasi : unternehmer.de

Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan pada transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha yang berjualan di marketplace adalah kewajiban menyampaikan surat pernyataan ketika omzet dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace wajib menyampaikan surat pernyataan apabila peredaran bruto (omzet) dalam tahun pajak berjalan telah melebihi Rp500 juta.

Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan bahwa omzet penjual pada tahun berjalan telah melampaui batas Rp500 juta sehingga marketplace dapat mulai melaksanakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (7) PMK Nomor 37 Tahun 2025, surat pernyataan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet pertama kali melebihi Rp500 juta. Oleh karena itu, seller tidak perlu menunggu hingga akhir tahun pajak untuk menyampaikan surat tersebut.

Penyampaian surat pernyataan bukan hanya sekadar formalitas administrasi. Dalam Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025, ditegaskan bahwa seller bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi yang dicantumkan dalam surat tersebut.

Selain itu, seller juga harus menyatakan kesediaannya untuk menanggung segala akibat hukum apabila di kemudian hari diketahui bahwa informasi yang disampaikan tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, data omzet yang dilaporkan harus berdasarkan pembukuan atau pencatatan yang akurat.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada masing-masing penyelenggara marketplace untuk mengatur tata cara penyampaian surat pernyataan.

Artinya, setiap marketplace dapat memiliki mekanisme yang berbeda, misalnya melalui dashboard penjual, menu perpajakan, atau fitur khusus yang disediakan dalam sistem mereka. Oleh karena itu, seller perlu memperhatikan pengumuman atau panduan resmi dari marketplace tempat mereka berjualan.

Setelah surat pernyataan diterima oleh marketplace, penyelenggara marketplace wajib mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet yang diterima seller, terhitung mulai awal bulan berikutnya setelah surat tersebut diterima.

Saat ini, beberapa marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 antara lain, Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Besarnya tarif 0,5% tersebut merupakan tarif yang digunakan dalam mekanisme pemungutan oleh marketplace sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Tidak semua penjual marketplace otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pedagang dalam negeri termasuk dalam kategori yang dipungut apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
  2. Melakukan transaksi menggunakan alamat Internet Protocol (IP) Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia (+62).

Apabila kedua kriteria tersebut terpenuhi dan omzet telah melampaui Rp500 juta sesuai ketentuan, maka seller termasuk dalam kategori pedagang dalam negeri yang menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Batas omzet Rp500 juta dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021). Ketentuan tersebut memberikan fasilitas bahwa bagian omzet sampai dengan  Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM.

Oleh karena itu, ketika omzet telah melampaui Rp500 juta, seller perlu lebih memperhatikan kewajiban perpajakannya, termasuk penyampaian surat pernyataan kepada marketplace agar mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seller marketplace tidak hanya perlu fokus meningkatkan penjualan, tetapi juga memahami kewajiban perpajakannya. Apabila omzet dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta, seller wajib segera menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui.

Dengan menyampaikan surat pernyataan tepat waktu dan memastikan informasi yang diberikan benar, seller dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025 sekaligus menghindari potensi permasalahan administrasi maupun sanksi di kemudian hari.

Referensi : 

  1. PMK 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  2. Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  4. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1821345/seller-beromzet-di-atas-rp500-juta-juga-perlu-bikin-surat-pernyataan

Leave a Comment