PER-8/PJ/2026: Memahami Perubahan Ketentuan Pembayaran Pajak dalam Coretax DJP 

sumber ilustrasi: fokus.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Pembayaran dan Penyetoran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyempurnakan mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak sesuai kebutuhan implementasi Coretax DJP.

Perlu dipahami bahwa PER-8/PJ/2026 tidak mengubah tarif maupun jenis pajak yang berlaku. Penyesuaian yang dilakukan lebih berfokus pada aspek administratif, termasuk pengelolaan Kode Billing, pemindahbukuan (PBK), serta penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Penegasan Masa Berlaku Kode Billing

Salah satu perubahan yang cukup penting dalam PER-8/PJ/2026 adalah penegasan mengenai masa berlaku Kode Billing.

Berdasarkan ketentuan terbaru, Kode Billing memiliki masa berlaku selama 14 hari atau 336 jam sejak diterbitkan. Apabila pembayaran tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, Kode Billing akan kedaluwarsa sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan pembayaran pajak.

Dengan adanya penegasan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih memperhatikan jangka waktu penggunaan Kode Billing agar proses pembayaran tidak mengalami kendala.

Kode Billing Kini Dapat Dibatalkan

PER-8/PJ/2026 juga memberikan fleksibilitas baru dalam pengelolaan Kode Billing.

Apabila Wajib Pajak telah membuat Kode Billing namun terdapat kesalahan, misalnya pada jenis pajak, masa pajak, atau nominal pembayaran, Kode Billing tersebut kini dapat dibatalkan, dengan syarat belum digunakan untuk pembayaran dan masih berada dalam masa berlaku.

Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena tidak perlu menunggu Kode Billing kedaluwarsa apabila terjadi kesalahan dalam proses pembuatannya. Setelah pembatalan dilakukan, Wajib Pajak dapat segera membuat Kode Billing yang baru dengan data yang telah diperbaiki.

Penyempurnaan Ketentuan Pemindahbukuan (PBK)

Selain pengaturan mengenai Kode Billing, PER-8/PJ/2026 juga menyempurnakan ketentuan terkait Pemindahbukuan (PBK).

PBK merupakan mekanisme administrasi yang digunakan untuk memindahkan pembayaran pajak yang telah dilakukan apabila terdapat kesalahan administrasi, seperti kekeliruan dalam penggunaan akun pajak, jenis setoran, atau masa pajak.

Melalui penyempurnaan ini, DJP memberikan ketentuan yang lebih jelas mengenai tata cara pemindahbukuan sehingga proses administrasi dapat berlangsung lebih tertib dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.

Penyesuaian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

Perubahan lain yang turut diakomodasi dalam PER-8/PJ/2026 adalah penyesuaian terhadap Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Penyesuaian tersebut dilakukan agar klasifikasi pembayaran pajak tetap selaras dengan proses bisnis dalam Coretax DJP. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat tercatat sesuai dengan jenis pajak dan transaksi yang sebenarnya.

Bagi Wajib Pajak maupun pihak yang menangani administrasi perpajakan perusahaan, penting untuk menggunakan daftar KAP dan KJS yang telah diperbarui agar terhindar dari kesalahan administrasi saat melakukan pembayaran.

Tujuan Diterbitkannya PER-8/PJ/2026

Penerbitan PER-8/PJ/2026 merupakan bagian dari proses penyempurnaan implementasi Coretax DJP. Seiring dengan penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru, diperlukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan teknis agar proses pembayaran dan penyetoran pajak dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui perubahan ini, DJP juga berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat dialami oleh Wajib Pajak.

Kesimpulan

PER-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam implementasi Coretax DJP. Peraturan ini tidak mengubah tarif pajak, melainkan memperbarui beberapa aspek administratif agar proses pembayaran menjadi lebih tertib dan mudah dipahami.

Beberapa perubahan utama yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Penegasan masa berlaku Kode Billing selama 14 hari (336 jam).
  • Kode Billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa dapat dibatalkan.
  • Penyempurnaan ketentuan mengenai Pemindahbukuan (PBK).
  • Penyesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Dengan memahami perubahan tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi

Pajakku. Poin Perubahan Pembayaran Pajak Coretax dalam PER-8/PJ/2026. Tersedia pada: https://pajakku.com/artikel/poin-perubahan-pembayaran-pajak-coretax-dalam-per-8pj2026

Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Pembayaran dan Penyetoran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Pembayaran dan Penyetoran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Tersedia pada: https://jdih.kemenkeu.go.id

BATS Consulting. Kode Billing Kini Bisa Dibatalkan, Ini Deretan Perubahan Aturan Bayar Setor Pajak yang Wajib Anda Tahu. Tersedia pada: https://news.bats-consulting.com/articles/kode-billing-kini-bisa-dibatalkan-ini-deretan-perubahan-aturan-bayar-setor-pajak-yang-wajib-anda-tahu

Leave a Comment