
Sumber: Pinterest (diunggah oleh akun Cresn Airs)
Dalam sistem perpajakan Indonesia, istilah pemotongan dan pemungutan pajak kerap dianggap sebagai dua hal yang sama. Padahal, keduanya merupakan bagian dari mekanisme withholding tax yang cara kerjanya berbeda. Keduanya sama-sama bertujuan memastikan penerimaan negara, tetapi mekanisme dan pihak yang bertanggung jawab dari masing-masing istilah sebenarnya tidak sama. Bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia perpajakan, memahami perbedaan ini penting agar tidak keliru dalam penerapan tarif maupun pelaporan.
Pemotongan Pajak
Secara sederhana, pemotongan pajak adalah kegiatan mengurangkan sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang seharusnya diterima pihak lain. Pihak yang melakukan pemotongan adalah pemberi penghasilan, bukan penerimanya. Pajak dipotong langsung oleh pihak pemberi penghasilan sebelum penghasilan tersebut diserahkan kepada penerima. Karena sifatnya mengurangi, jumlah yang benar-benar diterima menjadi lebih kecil dari nilai transaksi awal. Di Indonesia, istilah pemotongan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26. Contoh paling umum adalah pemotongan gaji karyawan (PPh 21) atau pemotongan atas pembayaran jasa konsultasi antarperusahaan (PPh 23), di mana pihak yang menerima pembayaran akan menerima jumlah yang sudah dikurangi pajak.
Pemungutan Pajak
Berbeda dengan pemotongan, pemungutan pajak adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi, yang justru menambah besarnya jumlah yang harus dibayarkan atas perolehan barang atau jasa. Pihak pemungut biasanya menempel pada transaksi jual-beli, bukan pada penghasilan yang diterima seseorang. Pajak dipungut oleh pihak tertentu yang ditunjuk, lalu ditambahkan ke dalam nilai transaksi dan disetorkan ke kas negara. Jenis pajak yang menggunakan istilah ini antara lain PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. Misalnya, saat sebuah pabrik kertas menjual hasil produksinya ke distributor, pabrik tersebut wajib memungut PPh Pasal 22 di atas nilai penjualan, sehingga distributor membayar lebih besar dari harga barang itu sendiri.
Satu Payung Hukum, Dua Mekanisme Berbeda
Kedua istilah ini sebenarnya berangkat dari pasal yang sama. Pasal 20 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri. Titik perbedaannya terletak pada arah dampaknya terhadap arus pembayaran: pemotongan mengurangi apa yang diterima, sedangkan pemungutan menambah apa yang dibayarkan. Meski berbeda mekanisme, keduanya memiliki kesamaan penting, yaitu pihak yang melakukan pemotongan maupun pemungutan sama-sama bertindak sebagai kepanjangan tangan otoritas pajak untuk mengambil dan menyetorkan pajak ke kas negara.
Memahami perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak bukan sekadar soal istilah, tetapi menyangkut ketepatan penerapan tarif, penerbitan bukti potong atau bukti pungut, hingga pelaporan SPT Masa yang benar. Kesalahan dalam membedakan keduanya berpotensi menimbulkan selisih setoran pajak maupun kesalahan pelaporan yang harus dikoreksi di kemudian hari. Dengan memahami logika dasarnya, yakni pemotongan yang mengurangi dan pemungutan yang menambah, wajib pajak maupun praktisi perpajakan dapat lebih mudah menempatkan setiap jenis pajak, mulai dari PPh 21, 23, 26, hingga PPN dan PPh 22, pada mekanisme yang tepat.
Sumber:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 20 ayat (1)
- DDTC News, “Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak”, news.ddtc.co.id
- Pajakku, “Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Apa Perbedaannya?”, pajakku.com
- Pajak.com, “Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak”, pajak.com
- Jovindo Group, “Memahami Perbedaan PPh Pemotongan dan Pemungutan agar Tidak Keliru dalam Penerapan Pajak”, jovindogroup.com