
Sumber foto: Nataliya Vaitkevich dari Pexels
Jika kamu punya NPWP tapi belum dipakai selama lama, apakah masih aktif statusnya? Pertanyaan ini penting untuk dipahami, terutama karena sistem Coretax telah mulai berlaku dan mengubah beberapa istilah serta aturan yang sebelumnya berlaku.
Istilah yang Sudah Berganti Nama
Istilah yang sebelumnya dikenal sebagai “WP Non-Efektif (NE)” kini secara resmi disebut sebagai WP Nonaktif. Perubahan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PJ/2025, yang menjelaskan bahwa WP Nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun belum dihapuskan NPWP-nya.
Secara lain, nomor NPWP tetap berada dan tidak dihilangkan. Yang berubah hanya statusnya sebagai wajib pajak, sementara waktu dia “ditidurkan” dari kewajiban administratif tertentu.
Kriteria Penetapan WP Nonaktif
Status WP Nonaktif tidak selalu ditentukan melalui pengajuan langsung oleh wajib pajak itu sendiri. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada delapan kriteria yang bisa menyebabkan seseorang ditetapkan sebagai WP Nonaktif, seperti sudah berhenti berusaha atau bekerja bebas, memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau berniat menjadi subjek pajak di luar negeri tetapi belum memenuhi syaratnya.
Yang menarik, Pasal 38 ayat (2) Peraturan-7/PJ/2025 juga menjelaskan tentang penentuan status Nonaktif berdasarkan jabatan, artinya tanpa harus diajukan oleh wajib pajak. Salah satu syaratnya adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan selama lima tahun berturut-turut, dan syarat ini harus dipenuhi bersama dengan lima syarat lainnya secara bersamaan, seperti tidak ada pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga serta tidak ada pembayaran pajak dalam periode yang sama.
Selain itu, terdapat jalur otomatis melalui sistem Coretax itu sendiri. Wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax tetapi memasukkan klasifikasi lapangan usaha “Belum Bekerja” dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan akan langsung memiliki status Nonaktif secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan apa pun. Ketentuan ini dijelaskan secara langsung oleh Coretaxpedia, yang merupakan saluran edukasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Konsekuensi yang Sering Disalahpahami
Banyak orang pikir status Nonaktif berarti tidak ada kewajiban pajak lagi sama sekali. Status ini hanya sementara dan tergantung kondisi, bukan berarti kewajiban membayar pajak dihilangkan selamanya.
Sesuai Pasal 180 ayat (2) PMK 81/2024 dan juga disampaikan oleh Coretaxpedia DJP, wajib pajak yang memiliki status Nonaktif tidak wajib melaporkan SPT Tahunan sejak tahun pajak ketika status tersebut ditetapkan, serta tidak akan menerima Surat Teguran meskipun tidak melaporkan SPT.
Setelah status Nonaktif ditetapkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada wajib pajak, bisa melalui sistem Coretax, email yang terdaftar, atau pos. Namun, perlu diketahui bahwa status ini hanya berlaku selama waktu tertentu. Jika kondisi wajib pajak mengalami perubahan, seperti kembali bekerja atau penghasilannya melebihi PTKP, maka status Nonaktif harus diaktifkan kembali dan kewajiban pajak akan kembali berlaku normal seperti biasanya.
Cara Mengaktifkan Kembali Status WP
Berita baiknya, proses mengaktifkan kembali status WP Nonaktif kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui Coretax. Menurut Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, wajib pajak hanya perlu mengakses menu Portal Saya, memilih opsi Perubahan Status WP, dan mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali wajib pajak yang statusnya nonaktif. Setelah mengisi alasan dan mengirimkan permohonan, biasanya prosesnya akan selesai dalam beberapa hari kerja.
Perlu dipahami bahwa status Nonaktif berbeda dengan proses penghapusan NPWP. Selama status NPWP masih dalam keadaan Nonaktif, wajib pajak tetap bisa mengaktifkan kembali NPWP-nya kapan saja sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki. Namun, jika NPWP sudah benar-benar dihilangkan, wajib pajak harus mendaftar ulang dari awal agar bisa mendapatkan NPWP yang baru.
Jika kamu sudah lama tidak memeriksa status NPWP-mu, sebaiknya cek sekarang lewat Coretax, sehingga tidak terkejut ketika status itu dibutuhkan di masa depan.
Regulasi terkait:
PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Referensi:
Coretaxpedia DJP, “Pengajuan status nonaktif”. https://pajak.go.id/coretaxpedia/pengajuan-status-nonaktif
Coretaxpedia DJP, “Otomatis status nonaktif”. https://pajak.go.id/coretaxpedia/otomatis-status-nonaktif
DDTCNews, “Ini Kriteria WP yang Otomatis Dapat Status Nonaktif”. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814966/ini-kriteria-wp-yang-otomatis-dapat-status-nonaktif