Terlanjur Salah Bayar Pajak? Begini Jalan Keluarnya Tanpa Setor Ulang

Sumber Ilustrasi: Pinterest (diunggah oleh Ra)

Bayangkan seorang wajib pajak yang baru sadar, setelah transaksi selesai, bahwa ia keliru memilih kode jenis setoran saat membayar pajak. Situasi seperti ini bukan hal langka, dan reaksi pertama yang sering muncul adalah anggapan bahwa pembayaran harus diulang dari nol. Padahal, DJP telah menyediakan jalur penyelesaian resmi untuk kasus semacam ini melalui pemindahbukuan (PBK), yang aturannya baru saja diperbarui lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sebagai revisi atas PER-10/PJ/2024.

Alih-alih membahas definisi terlebih dahulu, hal pertama yang perlu diketahui wajib pajak justru adalah bagaimana proses ini dijalankan. Ada dua jalur yang bisa ditempuh. Jalur pertama dimulai dari inisiatif wajib pajak sendiri, yaitu mengajukan permohonan resmi kepada DJP. Selama dokumen lengkap, DJP wajib memberi kepastian dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja, baik berupa bukti pemindahbukuan yang disetujui maupun surat penolakan jika permohonan tidak memenuhi ketentuan. Jalur kedua terjadi tanpa perlu diajukan sama sekali, karena DJP dapat melakukan pemindahbukuan secara jabatan apabila kondisinya memenuhi kriteria yang diatur.

Barulah dari sana dapat dipahami, secara sederhana, apa yang sebenarnya terjadi dalam proses ini: dana yang sudah disetorkan ke pos yang keliru dialihkan ke pos pembayaran pajak yang semestinya, tanpa wajib pajak perlu mengeluarkan uang tambahan. Kesalahan yang lazim menjadi alasan pengajuan meliputi kekeliruan kode akun pajak, kode jenis setoran, masa atau tahun pajak, sampai jenis kewajiban yang kurang tepat.

Cakupan pembayaran yang dapat diproses lewat mekanisme ini pun cukup luas. Selain pembayaran atau pembetulan yang terkait SPT Masa dan SPT Tahunan, aturan baru ini turut menegaskan bahwa setoran terkait SPT Masa Bea Meterai, pembayaran atas surat ketetapan pajak atau putusan yang menimbulkan tambahan pajak terutang, penyetoran di muka Bea Meterai, hingga deposit pajak juga termasuk yang bisa dipindahbukukan.

Meski demikian, penting digarisbawahi bahwa mekanisme ini bukan solusi untuk semua jenis kesalahan. Ketika kondisi kesalahan pembayaran tidak memenuhi syarat pemindahbukuan, wajib pajak tidak lantas kehilangan haknya. Jalan keluar yang tersedia adalah mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, dana yang sudah disetorkan tetap dapat kembali, hanya lewat jalur yang berbeda.

Kepastian hukum menjadi alasan utama mengapa pembaruan aturan pemindahbukuan ini penting dicermati. Wajib pajak yang memahami perbedaan antara kesalahan yang dapat dipindahbukukan dan yang harus ditempuh lewat permohonan pengembalian akan lebih siap mengambil langkah yang tepat sejak awal, tanpa perlu panik atau membayar dua kali untuk kewajiban yang sama.

Sumber: 

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 atas perubahan PER-10/PJ/2024.
  2. https://pajakku.com/artikel/aturan-pemindahbukuan-pbk-terbaru-sesuai-per-8pj2026 
  3. https://flazztax.com/2026/08/06/pemindahbukuan-pajak-dalam-coretax-per-8-pj-2026-solusi-kesalahan-pembayaran-tanpa-bayar-ulang/ 

Leave a Comment