Pemerintah resmi mengeluarkan PMK No. 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
✨ Apa yang baru?
✅ Proses impor lebih simpel untuk barang ≤ USD 1.500
✅ Bebas bea masuk untuk barang ≤ USD 3 (tetap kena PPN)
✅ Fasilitas khusus untuk jamaah haji & hadiah perlombaan internasional
✅ PPMSE luar negeri wajib punya perwakilan di Indonesia
Pahami aturannya biar nggak ribet pas kirim atau terima barang dari luar negeri! 🌍
#BTSConsulting #PMK4Tahun2025





