📌 Pajak Yayasan Tahukah kamu? Meskipun bersifat sosial, yayasan tetap punya kewajiban perpajakan lho!

Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kewajiban memotong pajak saat membayar honor, sewa, atau jasa.

Yayasan juga bisa dapat pengecualian pajak, khususnya untuk hibah, sumbangan, dan sisa lebih penghasilan—asal sesuai ketentuan! ✅

Jangan sampai salah langkah. Pelajari dan kelola kewajiban pajak yayasanmu dengan benar agar tetap patuh dan efisien secara fiskal.

📲 Butuh pendampingan pajak untuk yayasan? Hubungi kami di @EraCoretax

#PajakYayasan #LiterasiPajak #YayasanPendidikan #Hibah #Sumbangan #SisaLebih #EraCoretax#BTSConsulting

Leave a Comment