PMK No. 72 Tahun 2023 resmi menggantikan aturan lama terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud.
Aturan ini hadir untuk:
โ
Memberikan kepastian hukum
โ
Menyesuaikan kondisi usaha terkini
โ
Menyederhanakan proses penyusutan & amortisasi
Beberapa highlight-nya:
๐น Penyusutan mulai bisa diajukan secara digital
๐น Biaya perbaikan yang memberi manfaat >1 tahun โ wajib disusutkan
๐น Ada perlakuan khusus untuk ternak cepat panen ๐
๐น Penggantian asuransi? Ada mekanisme khususnya juga!
๐ Catat: batas akhir pemberitahuan masa manfaat sebenarnya untuk aset lama adalah 30 April 2024!
Swipe โก๏ธ untuk penjelasan lengkap tiap poinnya.
๐ฒ Simpan & bagikan ke teman pajakmu yang butuh info ini!
#PMK72 #PajakIndonesia #UpdatePerpajakan #BTSConsulting #Penyusutan #Amortisasi #TaxUpdate #KonsultanPajak #Pajak2025 #PeraturanPajak










