PMK No. 72 Tahun 2023 resmi menggantikan aturan lama terkait penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud.
Aturan ini hadir untuk:
β
Memberikan kepastian hukum
β
Menyesuaikan kondisi usaha terkini
β
Menyederhanakan proses penyusutan & amortisasi
Beberapa highlight-nya:
πΉ Penyusutan mulai bisa diajukan secara digital
πΉ Biaya perbaikan yang memberi manfaat >1 tahun β wajib disusutkan
πΉ Ada perlakuan khusus untuk ternak cepat panen π
πΉ Penggantian asuransi? Ada mekanisme khususnya juga!
π Catat: batas akhir pemberitahuan masa manfaat sebenarnya untuk aset lama adalah 30 April 2024!
Swipe β‘οΈ untuk penjelasan lengkap tiap poinnya.
π² Simpan & bagikan ke teman pajakmu yang butuh info ini!
#PMK72 #PajakIndonesia #UpdatePerpajakan #BTSConsulting #Penyusutan #Amortisasi #TaxUpdate #KonsultanPajak #Pajak2025 #PeraturanPajak










