Tahukah kamu?
PMK 50/2025 mengatur kegiatan menambang (mining) aset kripto kini tidak lagi kena PPh Final yang semula tarifnya sebesar 0,1%.
Mulai berlaku tahun 2026, pakai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Tarifnya 5% sampai 35% tergantung penghasilan!
Tidak hanya mengubah tarif PPh untuk penambang aset kripto, tapi juga mengatur soal PPN!
π PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang kini dikenakan tarif besaran tertentu sebesar 2,2% β naik dua kali lipat dari aturan sebelumnya yang hanya 1,1%!
π° Penambang wajib bikin pembukuan dan catat semua transaksi. Yuk siapin dari sekarang!
#TaxUpdate #PMK502025 #PajakKripto #CryptoUpdate #PPhKripto #PPNKripto #KomikPajak

