📢 #TaxUpdate | PMK 50/2025: Aturan Baru untuk Dunia Kripto!

Tahukah kamu?

PMK 50/2025 mengatur kegiatan menambang (mining) aset kripto kini tidak lagi kena PPh Final yang semula tarifnya sebesar 0,1%.

Mulai berlaku tahun 2026, pakai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Tarifnya 5% sampai 35% tergantung penghasilan!

Tidak hanya mengubah tarif PPh untuk penambang aset kripto, tapi juga mengatur soal PPN!

🔎 PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang kini dikenakan tarif besaran tertentu sebesar 2,2% — naik dua kali lipat dari aturan sebelumnya yang hanya 1,1%!

💰 Penambang wajib bikin pembukuan dan catat semua transaksi. Yuk siapin dari sekarang!

#TaxUpdate #PMK502025 #PajakKripto #CryptoUpdate #PPhKripto #PPNKripto #KomikPajak

Leave a Comment