Mulai berlaku PER-7/PJ/2025, setiap lokasi usaha wajib punya NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).

NITKU ini bukan sekadar nomor, tapi punya peran penting dalam administrasi perpajakan loh 📑

Beberapa fungsinya antara lain:
🔹 Untuk pelaporan SPT Masa PPh 21
🔹 Identifikasi omzet di SPT Tahunan PPh Final
🔹 Dasar penerbitan Faktur Pajak
🔹 Referensi pelaporan PBB
🔹 Mendukung administrasi pajak lainnya

➡ Dengan NITKU, data pajak jadi lebih terintegrasi, transparan, dan akurat.

#NITKU #Pajak #DJP

Leave a Comment