📢 BERITA PAJAK HARI INI e-PBK DJP Online dibuka kembali, dengan fitur terbatas!

Mulai 20 Agustus 2025, layanan pemindahbukuan elektronik (e-PBK) di DJP Online sudah dibuka kembali.
Tapi fiturnya masih terbatas, hanya untuk transaksi PPh final atas jual beli tanah dan bangunan (KAP 411128, KJS 402).

Kenapa Penting?
📌 Bermanfaat untuk developer (misalnya pecah NOP sebelum ajukan validasi SSPD BPHTB).
📌 Bagian dari modernisasi layanan Coretax dan simplifikasi administrasi pajak.

Sekarang, lewat Coretax 3.0, hasil permohonan bisa otomatis terbit begitu data valid.

#PajakKitaUntukKita #Coretax #DJPOnline #BeritaPajak #ePBK

Leave a Comment