πΏ Pengurangan PBB-P5L: Solusi Saat Usaha Sedang Tidak Baik-Baik Saja π
Tahukah kamu? Wajib pajak sektor perkebunan, perhutanan, hingga pertambangan bisa mendapatkan pengurangan PBB hingga 75%, bahkan 100% jika terdampak bencana atau kejadian luar biasa. Fasilitas ini hadir sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan negara saat wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas, kerugian usaha, atau terdampak bencana alam maupun nonalam. π Dasar hukum jelas.π Prosedur resmi melalui KPP.π … Read more