🔍 PMK No. 27 Tahun 2025
mengatur mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain atas hibah pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park. Mulai dari proses pengajuan hingga pencairan dana, semua diatur agar transparan dan akuntabel. 📌 Batas pengajuan: September 2025📂 Siapkan dokumen dengan benar, ikuti prosedurnya! #BTSConsulting #PMK27 #HibahUAE #KesehatanNasional #TransparansiAnggaran #RumahSakitKardiologi