BAGAIMANA KONSEKUENSI FAKTUR PAJAK YANG TIDAK LENGKAP?

Jika PKP membuat faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022 maka akan dikenai sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi administratif itu sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. #Pajak#PPN#FakturPajak#BeritaPajak

PERUBAHAN TARIF BUNGA ACUAN TANGGAL 1 HINGGA 30 APRIL 2022

Menteri Keuangan menetapkan KMK Nomor 17/KM.10/2022 tentang tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 30 April 2022. Yuk simak peraturan berikut.. Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/ BTS Consulting … Read more

ANDA DAPAT THR? BINGUNG CARA HITUNG PAJAKNYA ? SIMAK POSTINGAN BERIKUT !

Tahu kah anda jika Menteri Ketenagakerjaan telah mengesahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Lalu, tahukah anda jika terhadap Tunjangan Hari Raya juga dikenai pajak? Lalu bagaimana ya cara perhitungannya? Yuk simak postingan di atas, jika anda ada pertanyaan silakan tulis di kolom komentar..Anda membutuhkan … Read more

PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Pada Tax Edu kali ini mari kita ulik tentang Kegiatan Membangun Sendiri yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Kegiatan Membangun Sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Jika anda … Read more

PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

Berdasarkan PMK 65/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Besaran tertentu itu diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Dengan demikian, besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas per 1 April 2022 sebesar 1,1% dari … Read more

JASA KEAGAMAAN TETAP TIDAK KENA PPN !

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan … Read more

KURS PAJAK 13 – 19 APRIL 2022

Berikut adalah Kurs Pajak yang berlaku pada tanggal 13- 19 April 2022.Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silakan hubungi web resmi kami https://btsconsulting.co.id/ BTS Consulting Your Strategic Bussines Tax Partner