KETENTUAN PENULISAN ALAMAT PADA FAKTUR PAJAK

DJP terbitkan ketentuan baru penulisan alamat pada faktur pajak yang tertulis dalam PER-11/PJ/2022 tentang faktur pajak. Apa aja sih perubahannya? Cek postingan berikut atau sumber lebih lanjut baca di https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/24803
.
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami di https://btsconsulting.co.id/

Leave a Comment