3 PEKAN LAGI TARIF PPN NAIK, DJP MASIH RAMPUNGKAN ATURAN TEKNIS

UU HPP setidaknya ada 3 kebijakan PPN yang direvisi.
Apa saja ketiga kebijakan tersebut?

Pertama, pemerintah mengurangi fasilitas atas pengecualian barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Namun demikian, untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya masih diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Kedua, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN naik lagi menjadi 12% paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Ketiga, PPN final atas jenis barang/jasa tertentu, atau sektor usaha tertentu. Rencananya tarif PPN yang dikenakan berkisar 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha.

#pajak#beritapajak#ppn#uuhpp

Leave a Comment