Dokumen kepabeanan wajib disimpan selama 10 tahun, Apabila dibiarkan begitu saja dokumen-dokumen akan terus menumpuk. lalu bagaimana solusinya? Yuk simak postingan berikut..
Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami
https://btsconsulting.co.id/



