TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak, Gimana ya perlakuannya?

yuk simak penjelasan singkatnya yaaa.
Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak. Nah untuk tahu lebih detail nya bisa cek postingan diatas yaaa

Jika anda membutuhkan konsultasi perpajakan, akuntansi, dan hukum, silahkan hubungi web resmi kami
https://btsconsulting.co.id/

#infopajak #konsultanpajak #penagihanpajak

Leave a Comment