Mulai 2025, aturan baru PER-15/PJ/2025 resmi berlaku.
Kini, platform e-commerce ditunjuk langsung oleh DJP untuk memungut, menyetor, & melaporkan PPh dari transaksi pedagang online.
Artinya:
โ
Pedagang lebih mudah urus kewajiban pajak
โ
Transaksi di marketplace lebih transparan
โ
Pajak e-commerce makin jelas aturannya
Jadi, gak ada alasan lagi untuk bingung soal pajak online ya! ๐โจ
#PajakEcommerce #Pajak2025 #UMKMGoDigital #PajakNow





