๐Ÿ’ป๐Ÿ“ฆ Belanja & Jualan Online Makin Tertib Pajak! ๐Ÿ“Š

Mulai 2025, aturan baru PER-15/PJ/2025 resmi berlaku.
Kini, platform e-commerce ditunjuk langsung oleh DJP untuk memungut, menyetor, & melaporkan PPh dari transaksi pedagang online.

Artinya:
โœ…Pedagang lebih mudah urus kewajiban pajak
โœ…Transaksi di marketplace lebih transparan
โœ…Pajak e-commerce makin jelas aturannya
Jadi, gak ada alasan lagi untuk bingung soal pajak online ya! ๐Ÿ˜‰โœจ

#PajakEcommerce #Pajak2025 #UMKMGoDigital #PajakNow

Leave a Comment