Kebijakan ini mulai berlaku 17 Desember 2025 melalui Pengumuman DJP No. PENG-4/PJ/2025. Sebelumnya masa aktif hanya 7 hari sajaβ
β¨ Apa artinya buat kamu?
βοΈ Waktu bayar pajak jadi lebih longgar.
βοΈ Lebih aman dari kode billing yang hangus sebelum sempat dibayar.
βοΈ Mengurangi risiko gagal bayar karena kendala jaringan atau libur panjang.
π Catatan: Ketentuan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025.
*Jika kode billing kamu masih 7 hari, bisa dibuat ulang supaya masa aktifnya 14 hari.




