πŸ“’ INFO PAJAK TERBARU!Masa aktif kode billing kini resmi diperpanjang jadi 14 hari (336 jam) πŸŽ‰ sejak diterbitkan!

Kebijakan ini mulai berlaku 17 Desember 2025 melalui Pengumuman DJP No. PENG-4/PJ/2025. Sebelumnya masa aktif hanya 7 hari saja❗

✨ Apa artinya buat kamu?
βœ”οΈ Waktu bayar pajak jadi lebih longgar.
βœ”οΈ Lebih aman dari kode billing yang hangus sebelum sempat dibayar.
βœ”οΈ Mengurangi risiko gagal bayar karena kendala jaringan atau libur panjang.

πŸ“Œ Catatan: Ketentuan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025.

*Jika kode billing kamu masih 7 hari, bisa dibuat ulang supaya masa aktifnya 14 hari.

Leave a Comment